"Saat Mau Terima Uangnya Baru Tandatangan Kompensasi" Ay
BAUBAU - Pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Baubau melalui dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan senilai Rp. 4.967.608.320 dengan luasan lahan 21.680 m⊃2; menjadi misteri.
Pasalnya, pada kop daftar nominatif tertulis 'Pengadaan Lahan Bandara Betoambari Tahap II Kota Baubau', dan letaknya berada di Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio.
Apakah Bandara Betoambari Sudah dipindahkan? Ataukah Ada Pengalihan Anggaran?
Dari Dokumen yang diperlihatkan oleh Kabid Pertanahan pada jumat (21/07/2023), pihak yang berhak pemilik lahan adalah atas nama Masihu dengan status tanah Hak Milik sesuai surat tanda bukti atau alas hak kompensasi nomor 593/02/II/2021 dan ditandatangani oleh Kadis (Dra Siti Amalia Abibu, M.Si) dan Kabid Pertanahan (Samsul Said, ST)
"Kompensasi itukan dibuat sebelum saya masuk disini (dinas perumahan, kawasan pemukiman dan Pertanahan", ungkap Samsul Said.
Sementara itu, dari daftar permintaan penggunaan anggaran tahun 2022 pada program belanja modal tanah untuk bangunan tempat kerja dan kegiatan belanja aset tanah untuk sarana dan prasarana pendidikan.
Sesuai Kompensasi yang ada telah ditandatangani pada tanggal 03 Februari 2021 diketahui lurah Kadolokatapi (Wa Ode Rahmatia, A.S.STP., M.Si).
Baca juga:
'UKA-UKA' dan NJOP Lahan SMAN 7 Baubau
|
LM Ahyar bertandatangan selaku pihak yang menguasai sebidang tanah selanjutnya disebut Pihak Pertama atau Pihak yang mengalihkan penguasaan atas tanah dan Masihu kemudian bertandatangan sebagai pihak Kedua atau pihak yang menerima penyerahan penguasaan atas tanah.
Pada kompensasi tersebut, poin b menyatakan pembayaran uang kompensasi ganti kerugian untuk pengalihan senilai Rp 1.540.000.000 dengan Luasan Kurang lebih 22.000 M⊃2;. Jumlah Uang tersebut telah diterima oleh pihak Pertama (sesuai tandatangan kompensasi tanggal 03/02/2021). Surat pernyataan ini pula berlaku sebagaimana tanda bukti penerimaan (kwitansi).
Benarkah Kompensasi tersebut dibuat dan ditandatangani pada tahun 2021?
Saat diwawancara, ahyar mengaku jika kompensasi tersebut ditandatangani saat akan diberikan anggaran dari pemerintah.
"Iya, saya terima tahap pertama itu bulan dua belas kemarin (12/2022) tujuh ratus limah puluh juta (750.000.000) dari masihu. waktu itu pak masihu dia panggil saya ke Bank BNI. Tahap duanya sisanya bulan satu", ungkap Ahyar.
Ahyar juga menambahkan jika dirinya tidak bertandatangan pada kwitansi.
" Saya tidak tandatangan di kwitansi, " tambahnya.
Diberitakan Sebelumnya,
Ay yang mengaku sebagai pemilik lahan menjualnya dengan harga Rp. 100.000 permeternya.
"saya jual seratus ribu (Rp.100.000) permeter, dua milyar lebih saya dapat, luasnya dua hektar lebih, "ungkapnya.
Ditanya kapan kompensasi dibuatkan, ahyar mengaku dibuat saat harga lahannya akan dibayarkan oleh pihak pemkot.
"iya, saat akan dibayarkan itu baru tandatangan kompensasi, "ucapnya.
Kapala bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Samsul Said saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (21/07/2023) mengatakan jika semuanya sudah selesai dibayarkan kepada Masihu sebagai pemilik lahan.
"kalau SMA tujuh (7) selesai tahun lalu, dua koma dua (2, 2) hektar kurang lebih sekitar 4, 9 milyar. Lokasinya dikadolokatapi, "sebutnya.
Saat ditanya soal kompensasi yang dibuat bukanlah dari pemilik lahan untuk pengadaan tanah SMA Negeri 7 Baubau yang dibeli oleh Pihak Pemkot, samsul menjawab jika pihaknya tidak akan mencampuri.
"masalah itu begini, internalnya orang sebenarnya kita tidak boleh masuk di dapurnya orang, pemerintah itu dalam hal mana yang punya alas hak berapa luasannya ketika ada masalah, ada saya buat juga dengan SPTJM ketika ada persoalan terkait masalah pengadaan tanah, mereka bertandatangan semua ada semua disini, "jelasnya.